Jumaat, 26 April 2013

Memberikan Zakat Kepada Orang Tua


Pemilik harta tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada orang yang wajib ia nafkahi olehnya seperti anak-anaknya, istrinya, orang tuanya yang miskin, dan selain mereka. Mereka termasuk orang berkecukupan dengan harta yang dimiliki olehnya. Karena mereka berhak mendapat nafkah dari harta yang dimiliki orang tadi. Jika ia memberikan zakat hartanya kepada mereka maka dengan sendirinya jatah nafkah untuk mereka gugur. Secara tidak langsung ia memberikan zakat hartanya untuk dirinya sendiri.

Ibnu Qudamah berkata, "Ibnul Munzir berkata: para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua yang dalam satu waktu nafkah keduanya wajib ditunaikan olehnya. Juga karena zakatnya untuk mereka akan menghilangkan kewajiban nafkah dirinya dan menggugurkan darinya lalu manfaatnya akan kembali kepada dirinya sendiri. Seolah-olah ia memberikan zakat itu kepada dirinya sendiri, karenanya ini tidak boleh. Sebagaimana juga kalau ia membayar hutang dengan zakat tadi."

Tetapi jika orang tadi adalah orang tidak/kurang mampu untuk mencukupkan nafkah kepada orang tuanya, maka sebagian ulama membolehkan untuk memberikan zakatnya kepada kedua orang tuanya atau anak-anaknya dari orang yang wajib ia nafkahi namun ia kurang mampu. Ini pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Ibnul Qayyim dalam Hasyiyah al-Raudh berkata, "Syaikhul Islam berkata: dibolehkan memberikan zakat kepada kedua orang tua dan anak apabila mereka termasuk fuqara' sedangkan dirinya tidak mampu menafkahi mereka. Ini adalah salah satu pendapat dalam madhab Ahmad."

Sedangkan memberikan zakat kepada kerabat yang mereka tidak dibawah tanggungan nafkah darinya maka memberikan zakat kepada mereka dibolehkan. Bahkan mereka lebih berhak dibandingkan orang lain -dengan catatan: mereka termasuk mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)-. Karena memberikan zakat kepada mereka bernilai dua, yakni sebagai sedekah dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim), sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, "Sedekah kepada orang miskin adalah sedekah. Sedangkan kepada orang yang memiliki hubungan kerabat dua nilai: sedekah dan menyambung tali kekerabatan (silaturahim)." (HR. Ahmad, al-Nasai, Ibnu Hibban, dan al-Tirmidzi yang menghassankannya)

Keutamaan Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu
Berbakti dan memberikan kebaikan kepada kedua orang tua termasuk amal ibadah yang agung. Maka jika seorang anak yang berkecukupan menanggung nafkah kedua orang tuanya yang miskin itu termasuk kewajiban yang sangat penting dan memiliki pahala yang besar.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا
"Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kamu makan adalah hasil dari kerjamu sendiri. Sesungguhnya harta anakmu termasuk dari usahamu, maka makanlah dengan nikmat." (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albani dan Syu'aib al-Arnauth)

Ibnul Mundzir berkata: "Para ulama sepakat, menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua irang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan."

Beliau mendasarkannya kepada firman Allah Ta'ala,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15) di antaranya melalui nafkah dan pemberian yang membuat mereka senang.

Jika kedua orang tua adalah orang kaya yang berkecukupan, maka seorang anak tidak wajib menafkahi kedua orang tuanya tersebut. Kecuali ia memberikan jatah nafkahnya kepada keduanya sebagai kesempurnaan ihsan (berbuat baik) kepada keduanya walau keduanya tidak betul-betul membutuhkannya. Wallahu Ta'ala A'lam.

Tiada ulasan: